Mahasiswa magister: kategori dan standar gelar magister
Entri tidak resmi · Sumber diperiksa pada
Mahasiswa magister (硕士研究生) adalah kategori mahasiswa internasional yang menempuh studi bergelar pada jenjang magister. Kategori ini tercantum dalam Pasal 9 Ketentuan Administrasi Penerimaan dan Pendidikan Mahasiswa Internasional oleh Sekolah (Peraturan No. 42), sedangkan standar untuk memperoleh gelar magister diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Gelar.
Lihat juga Universitas dan gelar di situs ini. Teks bahasa Indonesia dalam entri ini adalah terjemahan situs ini sendiri dari teks resmi, bukan terjemahan resmi.
Definisi
Pasal 9 Peraturan No. 42 membagi kategori mahasiswa internasional menjadi dua kelompok. Kelompok studi bergelar (接受学历教育) terdiri atas mahasiswa diploma (专科生), mahasiswa sarjana (本科生), mahasiswa magister (硕士研究生) dan mahasiswa doktor (博士研究生). Kelompok studi nongelar (接受非学历教育) terdiri atas mahasiswa persiapan (预科生), mahasiswa lanjutan nongelar (进修生) dan peneliti tamu (研究学者).
Isi teks resmi
Pasal 9 Peraturan No. 42 (Ketentuan Administrasi Penerimaan dan Pendidikan Mahasiswa Internasional oleh Sekolah)
- Perguruan tinggi menerima mahasiswa internasional untuk studi bergelar dalam kategori mahasiswa diploma, mahasiswa sarjana, mahasiswa magister dan mahasiswa doktor.
Pasal 19 Peraturan No. 42
- Perguruan tinggi yang memenuhi syarat dapat membuka mata kuliah jurusan yang diajarkan dalam bahasa asing bagi mahasiswa internasional.
- Mahasiswa internasional yang menempuh pendidikan tinggi bergelar dalam bahasa asing dapat menulis tesis dalam bahasa asing yang sesuai.
- Abstrak tesis harus dalam bahasa Mandarin.
- Perguruan tinggi menentukan apakah pertahanan tesis memakai bahasa asing.
Pasal 20 Undang-Undang Gelar (Degree Law of the People's Republic of China)
Gelar magister diberikan kepada seseorang yang menempuh pendidikan magister, lulus ujian mata kuliah yang ditetapkan atau menuntaskan kredit yang sesuai, menyelesaikan pelatihan penelitian akademik atau pelatihan praktik profesional, lulus pertahanan tesis atau pertahanan hasil praktik yang ditetapkan, dan menunjukkan tingkat berikut:
- menguasai dasar teori yang kokoh dan pengetahuan khusus yang sistematis di bidang disiplin atau profesi;
- pemohon gelar akademik harus memiliki kemampuan melakukan pekerjaan penelitian akademik, dan pemohon gelar profesional harus memiliki kemampuan memikul pekerjaan praktik profesional.
Pasal 25 Undang-Undang Gelar
- Untuk gelar magister dan doktor, lembaga pemberi gelar harus mengirim tesis atau hasil praktik kepada pakar untuk ditinjau sebelum menyelenggarakan pertahanan.
- Pemohon yang memenuhi ketentuan lembaga pemberi gelar setelah ditinjau pakar masuk ke tahap pertahanan.
Pasal 26 Undang-Undang Gelar
- Komite pertahanan gelar magister beranggotakan tidak kurang dari tiga orang.
- Tesis atau hasil praktik harus dikirim kepada anggota komite sebelum pertahanan, dan anggota komite menjalankan tugas secara mandiri dan bertanggung jawab.
- Komite menyelenggarakan pertahanan menurut prosedur yang ditetapkan, membuat keputusan apakah pemohon lulus pertahanan, dan mengumumkannya di tempat.
- Pemungutan suara dilakukan dan keputusan diambil jika disetujui tidak kurang dari dua pertiga dari seluruh anggota komite.
- Pertahanan harus diselenggarakan secara terbuka, kecuali isinya menyangkut rahasia negara.
Pasal 28 Undang-Undang Gelar
- Komite penetapan gelar memutuskan, berdasarkan keputusan komite pertahanan dan setelah memeriksa permohonan gelar, apakah memberikan gelar magister atau doktor.
Pasal 44 Undang-Undang Gelar
- Lembaga pemberi gelar memberikan gelar yang sesuai kepada perseorangan dari luar negeri yang mengajukan permohonan gelar, sesuai syarat akademik atau kemampuan profesional serta prosedur yang diatur undang-undang ini.
- Lembaga pendidikan luar negeri yang memberikan gelar di dalam Tiongkok harus mematuhi undang-undang dan peraturan Tiongkok yang berlaku.
- Pengakuan atas sertifikat gelar dari lembaga pendidikan luar negeri harus diproses dengan ketat sesuai ketentuan negara.
Bagian IV butir 3 dan butir 10 Panduan Pendaftaran Beasiswa Pemerintah Tiongkok (Application Guide for Chinese Government Scholarship, China Scholarship Council (CSC))
Kedua butir ini adalah syarat Beasiswa Pemerintah Tiongkok (Chinese Government Scholarship), bukan syarat penerimaan umum.
- Butir 3: pemohon program magister harus pemegang gelar sarjana atau yang setara yang berprestasi akademik unggul, dan berusia di bawah 35 tahun saat melamar.
- Butir 10: pemohon program magister atau doktor yang diajarkan dalam bahasa Mandarin harus telah lulus HSK 4 saat melamar.
Istilah terkait
- Universitas dan gelar
- Mahasiswa diploma (专科生)
- Mahasiswa sarjana (本科生)
- Mahasiswa doktor (博士研究生)
- Gelar akademik
- Gelar profesional
- Tes HSK
- Beasiswa Pemerintah Tiongkok
- Mahasiswa persiapan (预科生)
- Mahasiswa lanjutan nongelar (进修生)
- Peneliti tamu (研究学者)
Sumber
- Ketentuan Administrasi Penerimaan dan Pendidikan Mahasiswa Internasional oleh Sekolah (Peraturan No. 42) (Measures for the Administration of Schools Recruiting and Educating International Students) — Kementerian Pendidikan Tiongkok
- Undang-Undang Gelar (Degree Law of the People's Republic of China) — Kementerian Pendidikan Tiongkok
- Panduan Pendaftaran Beasiswa Pemerintah Tiongkok (Application Guide for Chinese Government Scholarship) — China Scholarship Council (CSC)
Diperiksa 11 Oktober 2026.
Entri ini adalah ringkasan tidak resmi, bukan nasihat hukum atau keimigrasian, dan tidak diterbitkan oleh lembaga yang disebut di dalamnya. Jika berbeda, teks resmi dan petunjuk lembaga yang menangani urusan Anda yang berlaku.