Mahasiswa sarjana: kategori jenjang sarjana dan standar gelar sarjana

Entri tidak resmi · Sumber diperiksa pada

Mahasiswa sarjana (本科生) adalah mahasiswa internasional yang menempuh studi bergelar pada jenjang sarjana di perguruan tinggi Tiongkok. Kategori ini tercantum dalam Pasal 9 Ketentuan Administrasi Penerimaan dan Pendidikan Mahasiswa Internasional oleh Sekolah (Peraturan No. 42) (Measures for the Administration of Schools Recruiting and Educating International Students).

Teks bahasa Indonesia dalam entri ini adalah terjemahan situs ini sendiri dari teks resmi, bukan terjemahan resmi. Lihat juga Universitas dan gelar di situs ini.

Definisi

Pasal 9 Peraturan No. 42 menyatakan bahwa kategori studi bergelar bagi mahasiswa internasional di perguruan tinggi adalah mahasiswa diploma, mahasiswa sarjana (本科生), mahasiswa magister, dan mahasiswa doktor. Untuk studi nongelar, pasal yang sama menyebut mahasiswa persiapan, mahasiswa lanjutan nongelar, dan peneliti tamu.

Isi teks resmi

Pasal 16 Peraturan No. 42 menyatakan bahwa mahasiswa internasional harus mengikuti perkuliahan sesuai dengan pengaturan mata kuliah dan rencana pengajaran perguruan tinggi. Mahasiswa internasional juga harus mengikuti ujian atau penilaian kelulusan yang sesuai sebagaimana ditentukan. Sekolah harus mencatat hasil belajar dan perilaku harian mahasiswa sebagaimana adanya.

Pasal 16 Peraturan No. 42 juga menyatakan bahasa Mandarin dan gambaran umum tentang Tiongkok wajib menjadi mata kuliah wajib dalam studi bergelar di jenjang pendidikan tinggi. Teori politik wajib menjadi mata kuliah wajib bagi mahasiswa internasional yang belajar jurusan filsafat dan jurusan ilmu politik.

Pasal 19 Undang-Undang Gelar (Degree Law of the People's Republic of China) menyatakan bahwa gelar sarjana diberikan kepada pemohon gelar yang menjalani pendidikan sarjana, lulus penilaian mata kuliah yang ditentukan atau menyelesaikan kredit yang sesuai, dan lulus pemeriksaan tahap kelulusan seperti skripsi atau proyek kelulusan. Pemohon gelar juga harus menunjukkan dua tingkat kemampuan. Pertama, menguasai dengan cukup baik teori dasar, pengetahuan khusus, dan keterampilan dasar dalam bidang ilmu atau bidang keahlian tersebut. Kedua, memiliki kemampuan awal untuk melakukan penelitian akademik atau menjalankan pekerjaan praktik profesional.

Pasal 24 Undang-Undang Gelar menyatakan bahwa permohonan gelar sarjana diperiksa oleh komite penilaian gelar. Komite tersebut menyelenggarakan pemeriksaan dan membuat keputusan apakah gelar sarjana diberikan.

Pasal 44 Undang-Undang Gelar menyatakan bahwa lembaga pemberi gelar memberikan gelar yang sesuai kepada individu dari luar Tiongkok yang mengajukan gelar. Pemberian gelar itu berdasarkan syarat-syarat seperti tuntutan studi, tingkat akademik atau tingkat profesional, serta prosedur terkait sesuai ketentuan undang-undang ini.

Panduan Pendaftaran Beasiswa Pemerintah Tiongkok (Application Guide for Chinese Government Scholarship) yang diterbitkan China Scholarship Council (CSC) memuat bagian IV tentang kelayakan. Bagian IV menyatakan bahwa untuk memenuhi syarat, pemohon wajib memenuhi butir-butir yang tercantum. Butir 2 dan butir 7 bagian IV berkaitan dengan program sarjana:

  • Butir 2: pemohon wajib memegang ijazah sekolah menengah atas atau yang setara, berprestasi akademik sangat baik, dan berusia di bawah 25 tahun saat mendaftar program sarjana.
  • Butir 7: pemohon wajib mengikuti Penilaian Kompetensi Akademik Tiongkok (China Scholastic Competency Assessment, CSCA) dan mengunggah laporan nilai yang berlaku saat mendaftar program sarjana.

Kedua butir tersebut adalah syarat Beasiswa Pemerintah Tiongkok (Chinese Government Scholarship), bukan syarat penerimaan umum.

Istilah terkait

Sumber

Diperiksa 11 Oktober 2026.

Entri ini adalah ringkasan tidak resmi, bukan nasihat hukum atau keimigrasian, dan tidak diterbitkan oleh lembaga yang disebut di dalamnya. Jika berbeda, teks resmi dan petunjuk lembaga yang menangani urusan Anda yang berlaku.

Kembali ke indeks

Tanya wiki