Visa X1: visa studi jangka panjang untuk Tiongkok
Entri tidak resmi · Sumber diperiksa pada
Visa X1 adalah visa yang diberikan kepada orang yang mengajukan studi jangka panjang di Tiongkok, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 butir 11 Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing (Regulations of the People's Republic of China on Administration of the Entry and Exit of Foreigners, Dekret Dewan Negara No. 637). Istilah "jangka panjang" dijelaskan dalam Pasal 36 peraturan yang sama. Lihat juga Visa dan izin tinggal di situs ini.
Teks bahasa Indonesia dalam entri ini adalah terjemahan situs ini sendiri dari teks resmi, bukan terjemahan resmi. Peraturan No. 42 tertulis dalam bahasa Mandarin, sedangkan kutipan dari dokumen lain diambil dari versi bahasa Inggris.
Definisi
Pasal 36 Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing menyatakan bahwa jangka panjang atau menetap berarti tinggal di Tiongkok untuk jangka waktu lebih dari 180 hari.
Pasal 45 Peraturan No. 42 menyatakan bahwa studi jangka panjang berarti belajar di sekolah Tiongkok lebih dari 180 hari.
Isi teks resmi
Dokumen yang diserahkan untuk visa X1
Pasal 7 butir 11 Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing menyatakan bahwa untuk mengajukan visa X1, pemohon wajib menyerahkan surat penerimaan yang diterbitkan lembaga penerimaan dan dokumen pengesahan yang diberikan instansi berwenang, sesuai ketentuan terkait.
Izin tinggal menurut Undang-Undang Administrasi Keluar-Masuk
Pasal 30 Undang-Undang Administrasi Keluar-Masuk (Exit and Entry Administration Law of the People's Republic of China) mengatur warga asing yang visanya menyatakan bahwa mereka perlu mengajukan izin tinggal setelah masuk. Warga asing tersebut wajib, dalam 30 hari sejak tanggal masuk, mengajukan permohonan kepada kantor administrasi keluar-masuk pada organ keamanan publik di pemerintah daerah tingkat kabupaten atau lebih tinggi, di tempat tinggal yang direncanakan.
Pemohon wajib menyerahkan paspor atau dokumen perjalanan internasional lain beserta informasi terkait permohonannya, dan memberikan informasi identifikasi biometrik seperti sidik jari.
Kantor tersebut wajib, dalam 15 hari sejak tanggal penerimaan, melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan. Berdasarkan tujuan tinggal, kantor tersebut menerbitkan jenis izin tinggal warga asing yang sesuai beserta masa berlakunya.
Masa berlaku izin tinggal warga asing jenis kerja paling singkat 90 hari dan paling lama 5 tahun. Masa berlaku izin tinggal warga asing jenis non-kerja paling singkat 180 hari dan paling lama 5 tahun.
Kedutaan Besar Tiongkok di Inggris
Pada Bagian Satu (Part One: Visa for China (Mainland only)), kategori X1 tercantum sebagai visa yang diterbitkan bagi orang yang berencana belajar di Tiongkok untuk jangka waktu lebih dari 180 hari.
Pada Bagian Dua (Part Two: How to Apply for a Visa for China (Mainland only)), dokumen untuk visa X1 tercantum sebagai berikut:
- Surat penerimaan yang diterbitkan perguruan tinggi, universitas, atau lembaga pendidikan lain di Tiongkok.
- Naskah asli atau fotokopi "Visa Application for Study in China" (formulir JW201 atau JW202).
- Naskah asli atau fotokopi "Confirmation Form for Elementary Stages Students Study in China" yang diterbitkan instansi Tiongkok terkait (for Elementary Stage).
Halaman yang sama menyatakan bahwa pemegang visa X1 wajib, dalam 30 hari sejak tanggal masuk, mengajukan izin tinggal kepada kantor administrasi keluar-masuk pada organ keamanan publik setempat di tempat tinggal yang direncanakan.
Kementerian Luar Negeri
Petunjuk Pengajuan Visa Republik Rakyat Tiongkok mencantumkan dua dokumen untuk visa X1:
- surat penerimaan yang diterbitkan sekolah atau lembaga penerimaan lain di Tiongkok;
- "Confirmation Form for Study in China" (formulir JW201 atau JW202).
Petunjuk tersebut menyatakan bahwa pemegang visa wajib, dalam 30 hari sejak masuk ke Tiongkok, mengajukan izin tinggal kepada kantor administrasi keluar-masuk pada organ keamanan publik pemerintah tingkat kabupaten atau lebih tinggi di tempat tinggal yang direncanakan.
Peraturan No. 42
Pasal 35 Peraturan No. 42 menyatakan bahwa warga asing yang mengajukan belajar di sekolah sebagaimana dimaksud Pasal 2 peraturan tersebut wajib mengajukan permohonan visa X1 atau X2 sebelum masuk, sesuai masa belajarnya. Permohonan itu diajukan kepada kedutaan besar atau konsulat Tiongkok di negara kewarganegaraan atau negara tempat tinggalnya, atau kepada instansi perwakilan luar negeri lain yang ditugaskan Kementerian Luar Negeri. Pemohon wajib menyerahkan bukti yang telah diajukan untuk pencatatan kepada instansi pendidikan berwenang, surat penerimaan yang diterbitkan sekolah, serta bahan terkait lainnya.
Pasal 36 Peraturan No. 42 menyatakan bahwa mahasiswa internasional yang memegang visa belajar yang mencantumkan bahwa izin tinggal wajib diurus setelah masuk, wajib mengajukan permohonan izin tinggal jenis belajar bagi warga asing dalam 30 hari sejak tanggal masuk. Permohonan itu diajukan kepada kantor administrasi keluar-masuk pada organ keamanan publik di tempat tinggal yang direncanakan.
Istilah terkait
- Visa X2: lihat panduan visa X1 dan X2.
- Izin tinggal
- Surat penerimaan
- Formulir JW201 / JW202
Sumber
- Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing (Regulations of the People's Republic of China on Administration of the Entry and Exit of Foreigners) — Administrasi Imigrasi Nasional (NIA)
- Undang-Undang Administrasi Keluar-Masuk (Exit and Entry Administration Law of the People's Republic of China) — Administrasi Imigrasi Nasional (NIA)
- Visa untuk Tiongkok, Bagian Satu: Part One: Visa for China (Mainland only) — Kedutaan Besar Tiongkok di Inggris, bagian dari Kementerian Luar Negeri
- Cara Mengajukan Visa untuk Tiongkok, Bagian Dua: Part Two: How to Apply for a Visa for China (Mainland only) — Kedutaan Besar Tiongkok di Inggris, bagian dari Kementerian Luar Negeri
- Petunjuk Pengajuan Visa Republik Rakyat Tiongkok (Visa Application Instructions of the People's Republic of China, 申请办理中华人民共和国签证须知) — Kementerian Luar Negeri (China Consular Services)
- Ketentuan Administrasi Penerimaan dan Pendidikan Mahasiswa Internasional oleh Sekolah (Peraturan No. 42) (学校招收和培养国际学生管理办法) — Kementerian Pendidikan Tiongkok
Diperiksa 11 Oktober 2026.
Entri ini adalah ringkasan tidak resmi, bukan nasihat hukum atau keimigrasian, dan tidak diterbitkan oleh lembaga yang disebut di dalamnya. Jika berbeda, teks resmi dan petunjuk lembaga yang menangani urusan Anda yang berlaku.