Tanda terima permohonan: dokumen yang menjadi dasar tinggal selama paspor berada di kantor keluar-masuk
Entri tidak resmi · Sumber diperiksa pada
Tanda terima permohonan (受理回执) adalah dokumen yang diterbitkan kantor administrasi keluar-masuk pada organ keamanan publik ketika permohonan memenuhi syarat penerimaan. Pasal 13 dan Pasal 18 Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing (Dekret Dewan Negara No. 637) mengatur masa berlaku tanda terima tersebut dan apa yang dapat dilakukan pemohon selama tanda terima itu berlaku.
Teks bahasa Indonesia dalam entri ini adalah terjemahan situs ini sendiri dari teks resmi, bukan terjemahan resmi. Lihat juga Visa dan izin tinggal di situs ini.
Definisi
Panduan layanan Administrasi Imigrasi Nasional (NIA) versi bahasa Mandarin menyebut dokumen ini 受理回执. Versi bahasa Inggris Peraturan menyebutnya "receipt of acceptance". Kedua istilah itu dipakai untuk dokumen yang sama dalam Pasal 13 dan Pasal 18.
Isi teks resmi
Pasal 13 dan Pasal 18 Peraturan
| Ketentuan | Permohonan yang dicakup | Masa berlaku tanda terima | Keputusan yang wajib dibuat | Hak pemohon selama paspor ditahan untuk proses permohonan |
|---|---|---|---|---|
| Pasal 13 | Perpanjangan, perubahan, atau penerbitan ulang visa, atau permohonan izin tinggal | Tidak lebih dari 7 hari | Keputusan apakah visa diterbitkan, dibuat dalam masa berlaku tanda terima | Dapat tinggal di Tiongkok secara sah berdasarkan tanda terima |
| Pasal 18 | Permohonan izin tinggal, atau perpanjangan, perubahan, atau penerbitan ulang izin tinggal | Tidak lebih dari 15 hari | Keputusan apakah visa diterbitkan, dibuat dalam masa berlaku tanda terima | Dapat tinggal di Tiongkok secara sah berdasarkan tanda terima |
Pasal 13 dan Pasal 18 juga menyatakan bahwa, jika prosedur yang diikuti atau bahan yang diserahkan tidak sesuai ketentuan, kantor administrasi keluar-masuk wajib memberitahukan pemohon sekaligus tentang prosedur yang harus diikuti dan bahan yang harus dilengkapi atau diperbaiki.
Pasal 18 Peraturan menulis masa berlaku "tidak lebih dari 15 hari" tanpa kata "kerja". Kedua panduan layanan NIA di bawah ini menulis 15 hari kerja.
Panduan layanan NIA (bahasa Mandarin)
Bagian VIII panduan layanan (八、办结时限) memuat batas waktu berikut:
Setelah diperiksa, jika permohonan orang asing memenuhi syarat penerimaan, permohonan wajib diterima dan tanda terima wajib diterbitkan. Keputusan apakah dokumen izin tinggal diterbitkan wajib dibuat dalam masa berlaku tanda terima itu. Masa berlaku tanda terima permohonan izin tinggal tidak lebih dari 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Panduan layanan NIA (bahasa Inggris)
Bagian VIII (Time Limit) panduan layanan versi bahasa Inggris memuat batas waktu berikut:
Setelah diperiksa, jika permohonan memenuhi syarat penerimaan, permohonan wajib diterima dan tanda terima permohonan diterbitkan. Keputusan apakah izin tinggal akan diterbitkan wajib dibuat dalam masa berlaku tanda terima permohonan. Masa berlaku tanda terima permohonan izin tinggal tidak lebih dari 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Istilah terkait
- Izin tinggal
- Visa X1 dan visa X2
- Dokumen penerimaan dan pendaftaran
- Pasal 12 dan Pasal 17 Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing (permohonan perpanjangan, perubahan, atau penerbitan ulang visa dan izin tinggal)
Sumber
- Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing (Dekret Dewan Negara No. 637) (Regulations of the People's Republic of China on Administration of the Entry and Exit of Foreigners, versi bahasa Inggris) — Administrasi Imigrasi Nasional (NIA)
- Panduan layanan penerbitan, perpanjangan, penggantian, dan penerbitan ulang izin tinggal orang asing (National Immigration Administration — service guide for issuing, extending, replacing and reissuing foreigners' residence permits, versi bahasa Mandarin) — Administrasi Imigrasi Nasional (NIA)
- Panduan layanan tentang izin tinggal orang asing (National Immigration Administration — Service Guide on residence permits for foreigners) — Administrasi Imigrasi Nasional (NIA)
Diperiksa 11 Oktober 2026.
Entri ini adalah ringkasan tidak resmi, bukan nasihat hukum atau keimigrasian, dan tidak diterbitkan oleh lembaga yang disebut di dalamnya. Jika berbeda, teks resmi dan petunjuk lembaga yang menangani urusan Anda yang berlaku.