Masa tinggal: jumlah hari yang tercantum pada visa Tiongkok

Entri tidak resmi · Sumber diperiksa pada

Masa tinggal adalah jangka waktu yang diizinkan pada visa untuk tinggal di Tiongkok setelah setiap kali masuk. Istilah ini dirumuskan dalam Pasal 36 butir 3 [Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing (Regulations of the People's Republic of China on Administration of the Entry and Exit of Foreigners)], Dekret Dewan Negara No. 637.

Teks bahasa Indonesia dalam entri ini adalah terjemahan situs ini sendiri dari teks resmi, bukan terjemahan resmi. Lihat juga Visa dan izin tinggal di situs ini.

Definisi

Pasal 36 Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing memuat arti sejumlah istilah yang dipakai dalam peraturan itu:

  1. Jumlah masuk berarti jumlah kali pemegang visa boleh masuk Tiongkok dalam masa berlaku masuk yang tercantum pada visa.
  2. Masa berlaku masuk berarti jangka waktu ketika pemegang visa boleh masuk Tiongkok. Kecuali instansi penerbit menentukan lain, visa berlaku sejak tanggal penerbitan sampai pukul 24:00 waktu Beijing pada hari berakhirnya.
  3. Masa tinggal berarti jangka waktu ketika pemegang visa diizinkan tinggal di Tiongkok setelah setiap kali masuk. Jangka waktu itu dimulai sejak hari berikutnya setelah masuk.
  4. Jangka pendek berarti tinggal di Tiongkok untuk jangka waktu tidak melebihi 180 hari (termasuk 180 hari).
  5. Jangka panjang atau tinggal tetap berarti tinggal di Tiongkok untuk jangka waktu melebihi 180 hari.

Isi teks resmi

Teks resmi yang dirujuk di bawah ini tersedia dalam bahasa Inggris.

Halaman Kedutaan Besar Tiongkok di Inggris

[Kedutaan Besar Tiongkok di Inggris — Bagian Satu: Visa untuk Tiongkok (hanya daratan) (Embassy of the PRC in the United Kingdom — Part One: Visa for China (Mainland only))] menjelaskan tiga hal yang tercantum pada visa: masa berlaku, jumlah masuk, dan masa tinggal setiap kali masuk.

  • Masa berlaku. Halaman menyebut istilah ini sebagai "enter before" dan, pada visa biometrik, sebagai "expiry date". Menurut halaman, masa berlaku berarti jangka waktu ketika pemegang visa boleh masuk Tiongkok. Kecuali instansi penerbit menentukan lain, visa berlaku sejak tanggal penerbitan sampai pukul 24:00 waktu Beijing pada hari berakhirnya, selama jumlah masuk yang diberikan pada visa belum habis digunakan.
  • Jumlah masuk. Menurut halaman, jumlah masuk berarti jumlah kali pemegang visa boleh masuk Tiongkok dalam masa berlaku masuk. Jika jumlah masuk sudah habis, visa tidak berlaku lagi. Jika masa berlaku sudah lewat, visa tidak berlaku walaupun jumlah masuk masih tersisa. Dalam kedua keadaan itu, pemegang visa seharusnya mengajukan visa baru jika berencana berkunjung lagi ke Tiongkok. Pemegang visa yang tidak berlaku akan ditolak masuk ke Tiongkok.
  • Masa tinggal. Menurut halaman, masa tinggal berarti jangka waktu ketika pemegang visa diizinkan tinggal di Tiongkok setelah setiap kali masuk. Jangka waktu itu dimulai sejak hari berikutnya setelah masuk. Halaman juga menyebut bahwa tinggal melebihi masa yang diizinkan melanggar [Undang-Undang Administrasi Keluar-Masuk (Exit and Entry Administration Law of the People's Republic of China)], Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing, dan peraturan terkait lainnya, serta dapat berujung pada denda atau sanksi lain.

Halaman tanya jawab Kedutaan Besar Tiongkok di Inggris

Bagian Tujuh halaman tanya jawab (Part Seven: FAQs and Answers), pada jawaban Q11, menjelaskan masa tinggal setiap kali masuk (Duration of Each Stay) sebagai jumlah hari maksimum yang diizinkan untuk tinggal di Tiongkok setelah setiap kali masuk.

Menurut jawaban itu, pemegang visa biasa yang perlu memperpanjang masa tinggal setelah tiba di Tiongkok harus mengajukan perpanjangan kepada kantor administrasi keluar-masuk pada organ keamanan publik setempat sebelum masa tinggal habis. Tinggal melebihi yang diizinkan visa merupakan pelanggaran terhadap peraturan Tiongkok, dan pemegang visa dapat dikenai denda atau sanksi lain.

Undang-Undang Administrasi Keluar-Masuk

Pasal 29 menyatakan bahwa jika masa tinggal yang tercantum pada visa yang dipegang orang asing tidak melebihi 180 hari, pemegang visa boleh tinggal di Tiongkok dalam jangka waktu yang tercantum di dalamnya.

Jika masa tinggal perlu diperpanjang, pemegang visa wajib mengajukan permohonan kepada kantor administrasi keluar-masuk pada organ keamanan publik di bawah pemerintah daerah tingkat kabupaten atau lebih tinggi di tempat ia tinggal, tujuh hari sebelum masa yang tercantum pada visa berakhir. Ia juga wajib menyerahkan informasi tentang hal-hal permohonan sesuai persyaratan terkait.

Jika setelah pemeriksaan alasan perpanjangan dinilai tepat dan cukup, perpanjangan harus diberikan. Jika perpanjangan ditolak, orang asing wajib meninggalkan Tiongkok pada saat masa tinggalnya berakhir.

Akumulasi perpanjangan tidak boleh melebihi masa tinggal asli yang tercantum pada visa.

Istilah terkait

Sumber

Diperiksa 11 Oktober 2026.

Entri ini adalah ringkasan tidak resmi, bukan nasihat hukum atau keimigrasian, dan tidak diterbitkan oleh lembaga yang disebut di dalamnya. Jika berbeda, teks resmi dan petunjuk lembaga yang menangani urusan Anda yang berlaku.

Kembali ke indeks

Tanya wiki