Formulir Pemeriksaan Fisik Orang Asing: catatan medis yang diminta saat mendaftar dan saat registrasi
Entri tidak resmi · Sumber diperiksa pada
Formulir Pemeriksaan Fisik Orang Asing (Foreigner Physical Examination Form, 外国人体格检查记录) adalah formulir untuk mencatat pemeriksaan fisik orang asing. Istilah ini disebut dalam bagian VI butir 12 Panduan Pendaftaran Beasiswa Pemerintah Tiongkok dan dalam Pasal 39 Ketentuan Administrasi Penerimaan dan Pendidikan Mahasiswa Internasional oleh Sekolah (Peraturan No. 42). Formulir ini dicetak oleh instansi karantina Tiongkok dan diisi dalam bahasa Inggris.
Teks bahasa Indonesia dalam entri ini adalah terjemahan situs ini sendiri dari teks resmi, bukan terjemahan resmi. Panduan Pendaftaran Beasiswa Pemerintah Tiongkok dan Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing tersedia dalam bahasa Inggris. Peraturan No. 42 tersedia dalam bahasa Mandarin.
Lihat juga Penerimaan dan dokumen di situs ini.
Definisi
Dokumen asli Formulir Pemeriksaan Fisik Orang Asing dicetak oleh instansi karantina Tiongkok. Dokumen asli itu diisi dalam bahasa Inggris dan disimpan oleh pemohon. Dalam beasiswa, pemohon menyerahkan fotokopinya, bukan dokumen asli.
Isi teks resmi
Panduan Pendaftaran Beasiswa Pemerintah Tiongkok, bagian VI butir 12
Pemohon yang akan belajar di Tiongkok lebih dari enam bulan wajib menyerahkan fotokopi Formulir Pemeriksaan Fisik Orang Asing. Ketentuan ini termasuk dalam daftar dokumen pendaftaran Beasiswa Pemerintah Tiongkok (Chinese Government Scholarship).
Ketentuan butir 12 memuat hal berikut:
- Pemeriksaan medis wajib mencakup semua item yang tercantum dalam Formulir Pemeriksaan Fisik Orang Asing.
- Catatan yang tidak lengkap, atau catatan tanpa tanda tangan dokter yang menangani, tanpa cap resmi rumah sakit, atau tanpa foto pemohon yang disegel, dinyatakan tidak sah.
- Hasil pemeriksaan medis hanya berlaku enam bulan.
Peraturan No. 42, Pasal 39
Pasal 39 mengatur bahwa mahasiswa internasional wajib, saat masuk (registrasi), mengikuti ketentuan instansi administrasi kesehatan Tiongkok. Mahasiswa itu mengurus konfirmasi Formulir Pemeriksaan Fisik Orang Asing di instansi karantina kesehatan Tiongkok, atau menjalani pemeriksaan fisik.
Pasal yang sama mengatur bahwa jika pemeriksaan fisik memastikan seseorang menderita gangguan jiwa berat, tuberkulosis paru menular, atau penyakit menular lain yang berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi kesehatan masyarakat, kasus itu ditangani oleh instansi keamanan publik sesuai hukum. Tiga kondisi tersebut disebut dalam Undang-Undang Administrasi Keluar-Masuk.
Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing, Pasal 16
Pasal 16 mengatur bahwa orang asing yang mengajukan izin tinggal dengan masa berlaku lebih dari 1 tahun wajib menyerahkan surat keterangan sehat sesuai ketentuan terkait. Surat keterangan sehat berlaku enam bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Surat keterangan sehat disebut dalam Pasal 16 sebagai dokumen tersendiri dengan nama yang berbeda dari Formulir Pemeriksaan Fisik Orang Asing.
Istilah terkait
- Visa dan izin tinggal
- Penerimaan dan dokumen
- Beasiswa Pemerintah Tiongkok (Chinese Government Scholarship)
- Surat keterangan sehat (health certificate), Pasal 16 Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing
- Undang-Undang Administrasi Keluar-Masuk (Exit and Entry Administration Law)
Sumber
- Panduan Pendaftaran Beasiswa Pemerintah Tiongkok (Application Guide for Chinese Government Scholarship), China Scholarship Council (CSC)
- Ketentuan Administrasi Penerimaan dan Pendidikan Mahasiswa Internasional oleh Sekolah (Peraturan No. 42) (学校招收和培养国际学生管理办法), Kementerian Pendidikan Tiongkok (moe.gov.cn)
- Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing (Regulations of the People's Republic of China on Administration of the Entry and Exit of Foreigners), Administrasi Imigrasi Nasional (NIA)
Diperiksa 11 Oktober 2026.
Entri ini adalah ringkasan tidak resmi, bukan nasihat hukum atau keimigrasian, dan tidak diterbitkan oleh lembaga yang disebut di dalamnya. Jika berbeda, teks resmi dan petunjuk lembaga yang menangani urusan Anda yang berlaku.