Visa S2: visa kunjungan pribadi jangka pendek bagi keluarga orang yang belajar atau bekerja di Tiongkok

Entri tidak resmi · Sumber diperiksa pada

Visa S2 (S2字签证) adalah visa bagi anggota keluarga orang asing yang tinggal di Tiongkok untuk bekerja, belajar, atau tujuan lain, yang mengajukan kunjungan jangka pendek ke Tiongkok. Visa ini juga diberikan kepada orang yang perlu tinggal di Tiongkok untuk urusan pribadi lain. Definisi ini berasal dari Pasal 6 butir 10 Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing (Dekret Dewan Negara No. 637).

Teks bahasa Indonesia dalam entri ini adalah terjemahan situs ini sendiri dari teks resmi, bukan terjemahan resmi. Teks resmi yang dikutip ditulis dalam bahasa Inggris atau bahasa Mandarin. Lihat juga Visa dan izin tinggal di situs ini.

Definisi

Pasal 6 butir 10 juga menyebut visa S1 untuk pasangan, orang tua, anak di bawah 18 tahun, atau mertua dari orang asing yang tinggal di Tiongkok untuk bekerja, belajar, atau tujuan lain, yang mengajukan kunjungan jangka panjang ke Tiongkok.

Pasal 36 butir 4 Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing menyebut "jangka pendek" sebagai tinggal di Tiongkok tidak lebih dari 180 hari (termasuk 180 hari).

Pasal 36 butir 5 peraturan yang sama menyebut "jangka panjang atau penduduk" sebagai tinggal di Tiongkok lebih dari 180 hari.

Isi teks resmi

Dokumen menurut Pasal 7 butir 10

Pasal 7 butir 10 Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing menyebut bahwa untuk mengajukan visa S1 atau S2, pemohon wajib, sesuai yang disyaratkan, menyerahkan surat undangan yang diberikan orang asing yang tinggal di Tiongkok untuk bekerja, belajar, atau tujuan lain, dan bukti hubungan keluarga. Pasal tersebut juga menyebut dokumen pengesahan yang disyaratkan untuk urusan pribadi di Tiongkok.

Kedutaan Besar Tiongkok di Inggris

Halaman Bagian Dua: Cara Mengajukan Visa untuk Tiongkok (hanya daratan) dari Kedutaan Besar Tiongkok di Inggris, yang ditulis dalam bahasa Inggris, menyatakan bahwa untuk kunjungan singkat ke anggota keluarga, dokumen berikut wajib disiapkan:

  1. surat undangan dari orang asing yang tinggal atau menetap di Tiongkok untuk bekerja atau belajar;
  2. fotokopi paspor dan izin tinggal pengundang;
  3. fotokopi dokumen pengesahan (akta nikah, akta kelahiran, atau surat keterangan hubungan keluarga yang telah dilegalisasi notaris) yang menunjukkan hubungan keluarga antara pengundang dan yang diundang.

Halaman tersebut menyatakan bahwa "anggota keluarga" mengacu pada suami atau istri, orang tua, anak laki-laki, anak perempuan, pasangan dari anak laki-laki atau anak perempuan, saudara laki-laki, saudara perempuan, kakek dan nenek, cucu laki-laki, cucu perempuan, dan mertua.

Untuk urusan pribadi, halaman yang sama menyebut dokumen berikut sesuai keperluannya:

Keperluan Dokumen yang disebut
Pengobatan Bukti rawat inap, atau catatan penerimaan medis, atau surat undangan dari rumah sakit (berlaku bagi anggota keluarga yang mendampingi pasien)
Warisan properti Akta kematian asli dan dokumen terkait yang membuktikan hubungan antara pemohon dan almarhum
Perkara hukum Penetapan pengadilan asli atau surat pemberitahuan sidang tribunal, dan dokumen hukum terkait lainnya
Kepemilikan properti Sertifikat kepemilikan properti atau kontrak jual beli properti di Tiongkok

Kementerian Luar Negeri

Petunjuk Pengajuan Visa Republik Rakyat Tiongkok (申请办理中华人民共和国签证须知) dari Kementerian Luar Negeri, di layanan konsuler Tiongkok, menyatakan bahwa untuk kunjungan keluarga jangka pendek, dokumen berikut wajib diserahkan:

  1. fotokopi paspor dan izin tinggal orang yang mengundang, yaitu orang asing yang tinggal atau menetap di Tiongkok untuk bekerja atau belajar;
  2. surat undangan yang diterbitkan orang yang mengundang.

Surat undangan tersebut wajib memuat:

  • data pribadi orang yang diundang: nama, jenis kelamin, tanggal lahir, dan lain-lain;
  • keterangan kunjungan: alasan datang ke Tiongkok, tanggal kedatangan dan keberangkatan, tempat kunjungan, hubungan dengan orang yang mengundang, siapa yang membayar perjalanan, dan lain-lain;
  • data orang yang mengundang: nama, nomor telepon, alamat, tanda tangan orang yang mengundang, dan lain-lain.

Dokumen berikutnya adalah fotokopi dokumen pengesahan (akta nikah, akta kelahiran, surat keterangan hubungan keluarga yang diterbitkan kantor polisi, surat keterangan hubungan keluarga yang dilegalisasi notaris, dan lain-lain) yang menunjukkan hubungan anggota keluarga antara pemohon dan orang yang mengundang. Daftar anggota keluarga dalam petunjuk ini ditulis dalam tanda kurung: suami atau istri, orang tua, anak laki-laki, anak perempuan, pasangan dari anak laki-laki atau anak perempuan, saudara laki-laki, saudara perempuan, kakek dan nenek, cucu laki-laki, cucu perempuan, dan mertua.

Untuk urusan pribadi lain, bahan pendukung yang relevan wajib diserahkan sesuai permintaan petugas konsuler.

Administrasi Imigrasi Nasional

Panduan Persetujuan Perpanjangan, Penggantian, dan Penerbitan Ulang Visa Orang Asing (外国人签证延期、换发、补发审批服务指南), yang hanya tersedia dalam bahasa Mandarin dari Administrasi Imigrasi Nasional (NIA), memuat ketentuan untuk pemegang visa S2 pada butir 9. Terjemahannya berbunyi sebagai berikut.

Pemegang visa S2 yang menjenguk keluarga wajib menyerahkan surat dari orang yang dijenguk, dokumen izin tinggal orang asing, dan bukti atau pernyataan hubungan keluarga. Pemegang visa S2 lainnya wajib menyerahkan bukti untuk urusan pribadi atau alasan kemanusiaan.

Untuk pemegang visa S2 yang menjenguk keluarga, masa tinggal dapat diperpanjang tidak lebih dari 180 hari. Untuk pemegang visa S2 lainnya, masa tinggal dapat diperpanjang tidak lebih dari 90 hari.

Istilah terkait

Sumber

Diperiksa 10 dan 11 Oktober 2026.

Entri ini adalah ringkasan tidak resmi, bukan nasihat hukum atau keimigrasian, dan tidak diterbitkan oleh lembaga yang disebut di dalamnya. Jika berbeda, teks resmi dan petunjuk lembaga yang menangani urusan Anda yang berlaku.

Kembali ke indeks

Tanya wiki