Catatan kerja sambil kuliah: keterangan pada izin tinggal untuk kerja sambil kuliah dan magang di luar kampus

Entri tidak resmi · Sumber diperiksa pada

Catatan kerja sambil kuliah adalah keterangan yang dicantumkan pada izin tinggal untuk studi, berupa lokasi dan jangka waktu program kerja sambil kuliah atau penempatan magang di luar kampus. Ketentuan ini berasal dari Pasal 22 Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing (Dekret Dewan Negara No. 637) (Regulations of the People’s Republic of China on Administration of the Entry and Exit of Foreigners). Lihat juga Visa dan izin tinggal di situs ini.

Teks bahasa Indonesia dalam entri ini adalah terjemahan situs ini sendiri dari teks resmi, bukan terjemahan resmi. Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing serta Undang-Undang Administrasi Keluar-Masuk diambil dari teks bahasa Inggris yang diterbitkan Administrasi Imigrasi Nasional (NIA). Peraturan No. 42 dan ketentuan kerja sambil kuliah diambil dari teks bahasa Mandarin yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tiongkok.

Definisi

Pasal 22 Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing mengatur dua hal.

Paragraf pertama: orang asing pemegang izin tinggal untuk studi yang bermaksud melakukan kerja sambil kuliah atau magang di luar kampus, setelah mendapat persetujuan sekolah, harus mengajukan kepada kantor administrasi keluar-masuk pada organ keamanan publik agar informasi seperti lokasi dan jangka waktu program kerja sambil kuliah atau penempatan magang dicantumkan pada izin tinggalnya.

Paragraf kedua: orang asing pemegang izin tinggal untuk studi tidak boleh melakukan kerja sambil kuliah atau magang di luar kampus kecuali informasi tersebut dicantumkan pada izin tinggalnya.

Isi teks resmi

Peraturan No. 42

Pasal 30 Ketentuan Administrasi Penerimaan dan Pendidikan Mahasiswa Internasional oleh Sekolah (Peraturan No. 42) (Measures for the Administration of Schools Recruiting and Educating International Students) memuat dua paragraf.

  • Paragraf pertama: mahasiswa internasional dapat mengikuti kegiatan kerja sambil kuliah selama belajar di perguruan tinggi, tetapi tidak boleh bekerja, berdagang, atau melakukan kegiatan usaha lain.
  • Paragraf kedua: ketentuan rinci pengelolaan kerja sambil kuliah disusun tersendiri oleh Kementerian Pendidikan Tiongkok bersama instansi terkait.

Ketentuan Administrasi Kerja Sambil Kuliah

Dokumen ini adalah Ketentuan Administrasi Kerja Sambil Kuliah oleh Mahasiswa Internasional di Perguruan Tinggi (Measures for the Administration of Work-Study by International Students at Higher Education Institutions), diterbitkan Kementerian Pendidikan Tiongkok. Istilah "sekolah" dalam ketentuan ini berarti perguruan tinggi yang menyelenggarakan studi bergelar.

  • Pasal 1 menyebut dasar penyusunan ketentuan, antara lain Undang-Undang Administrasi Keluar-Masuk, Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing, Ketentuan Pengelolaan Mahasiswa Perguruan Tinggi Reguler, dan Peraturan No. 42.
  • Pasal 2 menyatakan bahwa ketentuan ini berlaku bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan studi bergelar, yang selanjutnya disebut sekolah.
  • Pasal 3 mendefinisikan kerja sambil kuliah sebagai kegiatan praktik yang dilakukan di bawah organisasi dan pengelolaan sekolah. Mahasiswa memakai waktu luang untuk memperoleh upah secara sah guna memperbaiki kondisi belajar dan hidup. Kegiatan ini tidak mencakup praktik mengajar dan kegiatan sosial yang diselenggarakan sekolah sesuai rencana pengajaran.
  • Pasal 4 menetapkan bahwa kerja sambil kuliah dilakukan berdasarkan prinsip: kemampuan belajar yang cukup, pendaftaran sukarela, prioritas bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan, dan kepatuhan pada hukum dan disiplin. Sekolah harus menyusun aturan pelaksanaan dan menetapkan tugas serta tanggung jawab unit internalnya.
  • Pasal 5 menetapkan bahwa, pada prinsipnya, kerja sambil kuliah di dalam dan di luar kampus tidak lebih dari 8 jam per minggu dan tidak lebih dari 40 jam per bulan. Selama libur musim panas dan musim dingin, pada prinsipnya tidak lebih dari 16 jam per minggu dan tidak lebih dari 80 jam per bulan.
  • Pasal 6 menyatakan bahwa sekolah tidak boleh mengatur atau memberi wewenang kepada mahasiswa untuk ikut produksi yang beracun, berbahaya, dan berisiko. Sekolah harus memastikan bahwa mahasiswa internasional yang melakukan kerja sambil kuliah sudah membeli asuransi yang mencakup kegiatan tersebut.
  • Pasal 7 menyebut posisi kerja di dalam kampus, terutama asisten pengajaran, asisten penelitian, asisten administrasi, dan layanan publik sekolah. Posisi harus memenuhi kebutuhan mahasiswa dan tidak boleh memakan waktu belajar yang normal. Biaya upah kerja di dalam kampus diatur secara terpadu oleh sekolah.
  • Pasal 8 mengatur standar upah. Posisi tetap di dalam kampus dibayar per bulan; untuk 40 jam kerja per bulan, pada prinsipnya upah tidak lebih rendah dari standar jaminan hidup minimum penduduk setempat dan dapat naik turun sewajarnya. Posisi sementara di dalam kampus dibayar per jam dengan acuan upah minimum per jam yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Upah kerja di luar kampus tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah setempat atau instansi terkait. Upah disepakati antara pemberi kerja dan mahasiswa dan dicantumkan dalam surat perjanjian kerja.
  • Pasal 9 menetapkan syarat dasar kerja sambil kuliah di luar kampus. Mahasiswa harus: (1) berusia 18 tahun atau lebih dan memenuhi kondisi fisik yang dibutuhkan posisi kerja; (2) memegang dokumen tinggal untuk studi yang sah di Tiongkok dengan sisa masa berlaku lebih dari 6 bulan; (3) mematuhi hukum dan peraturan Tiongkok serta aturan sekolah, berperilaku baik, dan tidak memiliki catatan pelanggaran hukum atau pidana maupun pelanggaran aturan; (4) telah belajar terus-menerus lebih dari 1 tahun di sekolah saat ini sebagai mahasiswa sarjana dan diploma, mahasiswa pascasarjana, mahasiswa lanjutan nongelar, atau peneliti tamu; (5) memenuhi kemajuan studi dan tingkat kehadiran yang disyaratkan sekolah; (6) memenuhi syarat lain yang ditetapkan sekolah.
  • Pasal 10 menetapkan bahwa mahasiswa harus menyerahkan salinan surat perjanjian yang ditandatangani dengan pemberi kerja kepada sekolah untuk dicatat, dan menyerahkan surat pernyataan sepihak yang berisi komitmen, antara lain mengenai penanggungan risiko.
  • Pasal 11 menetapkan bahwa mahasiswa yang bekerja di luar kampus harus membawa surat perjanjian, surat keterangan dari sekolah, dan bahan terkait, lalu mengajukan dalam 10 hari, sesuai ketentuan, ke kantor administrasi keluar-masuk pada organ keamanan publik di tempat sekolah berada. Pengajuan itu bertujuan agar izin tinggal dicatat dengan keterangan instansi kerja, jangka waktu, dan informasi kerja sambil kuliah lainnya. Izin tinggal yang tidak memuat keterangan tersebut tidak boleh digunakan untuk kerja sambil kuliah di luar kampus. Jika mahasiswa mengganti instansi atau jangka waktu kerja, mahasiswa harus membawa perjanjian baru dan surat keterangan sekolah, lalu mengajukan perubahan dalam 10 hari. Jika kerja di luar kampus berhenti karena pemberi kerja membatalkan perjanjian atau alasan lain, mahasiswa harus menyampaikan laporan tertulis kepada sekolah dalam 10 hari dan mengurus perubahan keterangan pada kantor administrasi keluar-masuk setempat.
  • Pasal 12 membatasi wilayah kerja sambil kuliah pada wilayah kota tingkat prefektur tempat sekolah berada. Setiap pengajuan kerja sambil kuliah berjangka waktu tidak lebih dari masa berlaku izin tinggal untuk studi, dan paling lama 1 tahun.
  • Pasal 13 menetapkan bahwa sekolah harus mencabut kelayakan kerja sambil kuliah dan segera melaporkannya kepada kantor administrasi keluar-masuk pada organ keamanan publik jika mahasiswa: (1) menyelesaikan studi, keluar sebelum lulus, cuti, atau mengundurkan diri; (2) melanggar hukum dan peraturan negara atau aturan pengelolaan sekolah; (3) memiliki moral yang buruk, melanggar tata susila masyarakat, dan menimbulkan dampak negatif; (4) berada dalam keadaan lain yang oleh sekolah dinilai tidak layak lagi melanjutkan kerja sambil kuliah, termasuk karena kerja sambil kuliah mengganggu studi.
  • Pasal 14 menetapkan bahwa kerja sambil kuliah di luar lingkup posisi atau melampaui batas waktu yang ditetapkan ditindak sesuai hukum oleh kantor administrasi keluar-masuk pada organ keamanan publik.
  • Pasal 15 menetapkan bahwa dinas pendidikan tingkat provinsi wajib bekerja sama dengan instansi keamanan publik, migrasi, serta ketenagakerjaan dan jaminan sosial setempat untuk mengoordinasikan dan mengawasi kerja sambil kuliah di wilayahnya. Dinas tersebut membimbing sekolah menyusun aturan pelaksanaan dan mengelola posisi kerja secara dinamis sesuai ketentuan setempat.
  • Pasal 16 menetapkan bahwa sekolah wajib melaksanakan tanggung jawab utama pengelolaan kerja sambil kuliah, memperkuat pendidikan harian, pemeriksaan, dan pengelolaan lanjutan, serta mengatur kerja sambil kuliah di dalam dan di luar kampus.
  • Pasal 17 menetapkan bahwa ketentuan ini berlaku sejak tanggal penerbitannya.

Undang-Undang Administrasi Keluar-Masuk

Pasal 43 Undang-Undang Administrasi Keluar-Masuk (Exit and Entry Administration Law of the People's Republic of China) memuat tiga butir perbuatan orang asing yang dianggap sebagai pekerjaan melanggar hukum. Undang-undang ini disahkan pada Sidang ke-27 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ke-11 pada 30 Juni 2012.

Butir yang menyangkut mahasiswa asing adalah butir (3): mahasiswa asing bekerja melanggar peraturan pengelolaan mahasiswa asing yang bekerja untuk mendukung studi di Tiongkok, dan bekerja di luar lingkup pekerjaan atau batas waktu yang ditetapkan.

Istilah terkait

  • Visa X1 dan visa X2
  • Izin tinggal
  • Masa tinggal
  • Mahasiswa internasional
  • Perguruan tinggi
  • Pekerjaan melanggar hukum (Pasal 43 Undang-Undang Administrasi Keluar-Masuk)

Sumber

Diperiksa 11 Oktober 2026.

Entri ini adalah ringkasan tidak resmi, bukan nasihat hukum atau keimigrasian, dan tidak diterbitkan oleh lembaga yang disebut di dalamnya. Jika berbeda, teks resmi dan petunjuk lembaga yang menangani urusan Anda yang berlaku.

Kembali ke indeks

Tanya wiki