Perpanjangan masa tinggal: permohonan untuk tinggal lebih lama daripada yang diizinkan visa
Entri tidak resmi · Sumber diperiksa pada
Perpanjangan masa tinggal adalah permohonan kepada kantor administrasi keluar-masuk pada organ keamanan publik agar masa tinggal yang tercantum dalam visa diperpanjang. Ketentuannya terdapat dalam Pasal 29 Undang-Undang Administrasi Keluar-Masuk (Exit and Entry Administration Law of the People's Republic of China) dan Pasal 14 Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing (Regulations of the People's Republic of China on Administration of the Entry and Exit of Foreigners), Dekret Dewan Negara No. 637.
Teks bahasa Indonesia dalam entri ini adalah terjemahan situs ini sendiri dari teks resmi, bukan terjemahan resmi. Teks resmi yang dikutip di bawah ini berbahasa Inggris dan dimuat di situs Administrasi Imigrasi Nasional (NIA). Lihat juga Visa dan izin tinggal di situs ini.
Definisi
Menurut Pasal 29 Undang-Undang Administrasi Keluar-Masuk, jika masa tinggal perlu diperpanjang, pemegang visa wajib mengajukan permohonan 7 hari sebelum masa tinggal yang tercantum dalam visa berakhir. Permohonan diajukan kepada kantor administrasi keluar-masuk pada organ keamanan publik di bawah pemerintah rakyat daerah di tingkat kabupaten atau lebih tinggi, di tempat tinggal pemohon. Total masa perpanjangan tidak boleh melebihi masa tinggal asli yang tercantum dalam visa.
Isi teks resmi
Undang-Undang Administrasi Keluar-Masuk, Pasal 29
Pasal 29 memuat beberapa ketentuan berikut:
- Jika masa tinggal yang tercantum dalam visa pemegang visa tidak melebihi 180 hari, pemegang visa dapat tinggal di Tiongkok selama masa yang tercantum di dalamnya.
- Jika masa tinggal perlu diperpanjang, pemegang visa wajib mengajukan permohonan 7 hari sebelum masa yang tercantum dalam visa berakhir, dan wajib menyerahkan informasi mengenai hal permohonan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jika setelah pemeriksaan alasan perpanjangan dinilai tepat dan cukup, perpanjangan wajib diberikan. Jika perpanjangan ditolak, orang asing wajib meninggalkan Tiongkok pada saat masa tersebut berakhir.
- Total masa perpanjangan tidak boleh melebihi masa tinggal asli yang tercantum dalam visa.
Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing, Pasal 14
Pasal 14 menyatakan bahwa keputusan kantor administrasi keluar-masuk pada organ keamanan publik untuk memperpanjang masa tinggal yang tercantum dalam visa hanya berlaku untuk masuk yang sedang berlangsung. Keputusan itu tidak memengaruhi jumlah masuk atau masa berlaku masuk yang tercantum dalam visa. Namun, total perpanjangan tidak boleh melebihi masa tinggal asli yang tercantum dalam visa.
Pasal 14 juga menyatakan bahwa ketika masa tinggal yang tercantum dalam visa diperpanjang, orang asing wajib mematuhi tujuan yang tercantum dalam visa asli dan tinggal dalam masa tinggal yang diperpanjang.
Panduan layanan perpanjangan, perubahan, dan penerbitan ulang visa bagi orang asing (Service Guide on visa extension, change and reissuance for foreigners)
Pada bagian 2, panduan ini menyatakan bahwa untuk mengajukan perpanjangan masa tinggal, orang asing wajib mengajukan permohonan kepada departemen keluar-masuk pada organ keamanan publik 7 hari sebelum tanggal berakhirnya masa tinggal yang tercantum dalam visa, dan menyerahkan dokumen pendukung yang relevan sesuai ketentuan.
Bagian VIII panduan ini, berjudul batas waktu penerbitan, menyatakan hal berikut:
- Jika permohonan orang asing memenuhi syarat penerimaan setelah diperiksa dan diverifikasi, permohonan diterima dan tanda terima permohonan diberikan.
- Keputusan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan visa wajib dibuat dalam masa berlaku tanda terima permohonan.
- Masa berlaku tanda terima permohonan visa tidak boleh lebih dari 7 hari kerja, dihitung dari tanggal penerimaan.
Butir j panduan ini mengatur pemegang visa X2. Pemegang visa X2 wajib menyerahkan surat keterangan studi terkini yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan atau pelatihan di wilayah Tiongkok. Masa tinggal dapat diperpanjang paling lama 180 hari. Catatan di bawah butir j menyatakan bahwa total perpanjangan masa tinggal tidak boleh melebihi masa tinggal asli yang tercantum dalam visa.
Bagian IX panduan ini memuat standar biaya visa per orang sebagai berikut.
| Jenis visa | Biaya per orang |
|---|---|
| Visa zero-entry (negara non-resiprokal) | CNY 160 |
| Visa single-entry (negara non-resiprokal) | CNY 168 |
| Visa double-entry (negara non-resiprokal) | CNY 252 |
| Visa multiple-entry yang berlaku paling lama setengah tahun (negara non-resiprokal) | CNY 420 |
| Visa multiple-entry yang berlaku paling lama satu tahun (negara non-resiprokal) | CNY 672 |
| Penambahan atau pengurangan pendamping (negara non-resiprokal) | CNY 160 |
Untuk negara resiprokal, biaya dikenakan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Luar Negeri.
Istilah terkait
- visa X2
- izin tinggal
- jumlah masuk
- masa berlaku masuk
- tanda terima permohonan
Sumber
- Undang-Undang Administrasi Keluar-Masuk (Exit and Entry Administration Law of the People's Republic of China) — Administrasi Imigrasi Nasional (NIA)
- Peraturan Administrasi Masuk dan Keluar Orang Asing (Regulations of the People's Republic of China on Administration of the Entry and Exit of Foreigners) — Administrasi Imigrasi Nasional (NIA)
- Panduan layanan perpanjangan, perubahan, dan penerbitan ulang visa bagi orang asing (Service Guide on visa extension, change and reissuance for foreigners) — Administrasi Imigrasi Nasional (NIA)
Diperiksa 11 Oktober 2026.
Entri ini adalah ringkasan tidak resmi, bukan nasihat hukum atau keimigrasian, dan tidak diterbitkan oleh lembaga yang disebut di dalamnya. Jika berbeda, teks resmi dan petunjuk lembaga yang menangani urusan Anda yang berlaku.